Gerakan Rakyat Membangun Kemandirian Bangsa


GERAKAN RAKYAT MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA
MELALUI MANAJEMEN PERTANAHAN BERBASIS MASYARAKAT (MPBM)
MENYAMBUT SERATUS TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL


Bambang S. Widjanarko, Ir, MSP. *)

LATAR BELAKANG SEJARAH

Otonomi di tingkat desa telah berlangsung jauh sebelum NKRI berdiri meliputi urusan pengelolaan pertanahan, kependudukan dan ketertiban umum. Lembaga Desa Adat otonom memiliki nama bermacam-macam seperti desa, nagari, patuanan, dan marga.

Dengan berdirinya NKRI semua urusan yang pernah di daerah diangkat ke tingkat Nasional kemudian didistribusikan kembali melalui azas desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewin kecuali yang berkaitan dengan lembaga adat untuk tanah. Sistem adat atas penguasaan dan penggunaan tanah tetap diakui oleh UUPA sebagaimana klausul “sepanjang masih ada tetap diakui oleh UUPA”. UUPA bersumber pada pasal 33 UUD 1945.

Oleh karena tanpa berdasarkan fakta yang akurat berapa persen tanah yang ada tunduk pada system adat, maka hingga saat ini belum pernah ada kebijakan umum tetang tanah adat. Kebijakan teknis operasional bagaimana membuktikan “sepanjang masih ada” mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/KaBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang inventarisasi tanah adat. Dan hingga saat ini belum ada Pemerintah Daerah yang melaksanakannya sampai tuntas.

Pengejawantahan pasal 18 UUD 1945 kedalam pembentukan daerah besar dan kecil hingga terujung adalah Pemerintah Kabupaten/Kota. Sistem Pemerintahan Desa yang bertujuan memoderenasi system pemerintahan desa melalui UU 5/1979 tidak serta merta mengkaitkan atau bersinergi dengan pemoderanisasian penyelenggaraan administrasi pertanahan. Administrasi pertanahan yang berlangsung di tingkat desa syarat dengan nilai-nilai lokal/adat tetap diakui oleh UUPA. Bagaimana realisasi mengakui tersebut belum terdapat kejelasan dalam operasionalnya, kecuali menanganinya secara parsial pada saat terjadi konflik atau sengketa pembebasan tanah, atau pada saat proses permohonan hak atas tanah menurut UUPA.

FAKTA MODEL ADMINISTRASI PERTANAHAN YANG BERKEMBANG

Untuk Pulau Jawa, Madura dan Bali serta sebagian Lombok yang pada Jaman penjajahan Belanda menerapkan Landrente. Sistem adat yang telah Berlangsung diakomodasikan diharmonisasikan ke dalam sistem C desa, Girik, Petuk atau Letter D yang sasaran utamanya adalah untuk mendukung administrasi pajak tanah (PBB), bukan Land Tenure/kadastral.

Sistem C desa dikelola secara pribadi oleh Kades dan Carik bukan dibina secara kelembagaan, dan sejak pembuatan pertama kali hingga saat ini hanya sekali mengalami pembaharuan secara parsial yaitu pada tahun 1970an, yaitu pembaharuan pada data tekstual. Sedangkan pembaharuan spasialnya tidak pernah dilakukan sementara pragmentasi bidang tanah berlangsung terus menerus tanpa diikuti dengan pemutahiran pada arsip spasialnya. Surat Keterangan dari Kepala Desa menggunakan nomor C yang kenyataannya dilapangan aspek spasialnya/bidang tanah sudah amat berubah. Administrasi bidang tanah melalui pendaftaran tanah berdasarkan UUPA yang berlangsung sejak 1961 hingga 1997 mempercayai begitu saja apa yang tercantum pada surat Keterangan Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa menggunakan Nomor C desa tanpa mengetahui secara pasti kenyataan bidang tanah (letak tepat) saat keterangan tanah dibuat.

Oleh karena penerbitan sertipikat sebelum 1997 tanpa terikat posisinya dengan kedudukan/koordinat bidang tanah (kecuali yang didahului dengan pemetaan bidang tanah), maka sulit dilakukan rekonstruksi sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997. Jika tetap mengacu pada C desa sebagai alas hak, maka timbulnya sertipikat dobel tidak bisa dihindari.

Sedangkan untuk wilayah Indonesia yang belum tersentuh lendrente, semua tanah dinyatakan sebagai tanah Negara setelah ada pernyataan pelepasan adat baik dengan penyerahan uang, jasa atau bentuk-bentuk lain yang dipersyaratkan oleh pemangku/kepala/pemangku/tetua adat.

Oleh karena tidak ada batas wilayah adat yang jelas dan juga tidak ada batas desa adat yang jelas (Luar Jawa), maka surat pelepasan yang menjadi alas hak sebagai pertimbangan penegasan menjadi Tanah Negara tidak akurat. Sebidang tanah atau bidang tanah yang hampir sama kedudukannya dapat memiliki dua atau lebih surat pelepasan adat. Keadaan tidak akurat ini dapat menjadi sumber konflik atau sengketa tanah setelah sertipikat tanah terbit (Kasus Tanah merupakan kasus dominan yang masuk ke Pengadilan).

MASALAH

Dengan tidak akuratnya surat keterangan desa baik karena tidak terbina dan terkait dengan pengembangan sistem administrasi pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan atau karena pengelolaan administrasi bidang tanah di desa bersifat pribadi atau tidak terlembagakan, maka program Catur Tertib Pertanahan**) yang dicanangkan Pemerintah mustahil dapat terwujud.

Dengan tidak tertibnya administrasi pertanahan di tingkat desa, pengembangan administrasi kependudukan dan pembinaan ketertiban umum sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efesien dalam mencapai tujuan pemerintahan dan pembangunan sosial ekonomi nasional yang berkelanjutan, juga mustahil dapat terwujud.

Pembangunan Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS) sebagaimana yang ditegaskan berdasarkan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tetang Pembaruan Agraria Nasional dan Pengalolaan Sumber Daya Alam mustahil dapat terbangun tanpa didukung sistem administrasi pertanahan di tingkat desa.

Sistem penyelenggaraan administrasi pertanahan yang bersifat pribadi tidak dapat menjamin konsistensi pengembangan administrasi bidang tanah yang akurat dan mutahir kerena terganggu oleh mekanisme penggantian kepala desa.

Oleh karena tidak terkelola secara kelembagaan, maka gerakan kesadaran masyarakat mewujudkan Catur Tertib Pertanahan yaitu tertib yang mendukung percapaian pembangunan ekonomi yang berkelanjutan tidak terbina secara terus menerus karena secara tidak ada yang mengadministrasikan sejak awal serta kemajuan pencapaian Catur Tertib Pertanahan tersebut.

GAMBARAN SINGKAT MPBM

MPBM secara harfiah:
Management (POAC), Pertanahan (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah), Berbasis Masyarakat (Dikelola dan Diperuntukkan Bagi Kemakmuran dan Kemandirian Masyarakat).

Masyarakat membuat perencanaan (Planning) terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayahnya hingga tumbuh perekonomian yang memberi kemakmuran masyarakat setempat dengan tetap melestarikan lingkungan hidup dimulai dengan membangun secara swadaya (mengoptimalkan dana desa yang saat ini disediakan dalam bentuk ALOKASI DANA DESA/ADD) sarana kerja MPBM dengan fasilitasi Pemkab dan Pembinaan teknis Kantor Pertanahan. Perencanaan juga dibuat bagaimana MPBM bisa berbiaya sendiri tanpa tergantung oleh Pemkab dalam operasionalnya.

Masyarakat membentuk kelompok pengelola data (TIM SEMBILAN) dan kelompok penggerak moderinasi usaha tani di desa (Organizing). Dan dengan bantuan fasilitasi, koordinasi dan bimbingan Pemerintah Kecamatan jaringan produksi dan pemasaran antar desa dikembangkan.

Masyarakat yang diwakili dan dimotori TIM SEMBILAN dan Kelompok Penggerak Kegiatan (Organizing) merealisasikan rencana (Plan) yang dibuat (Actuating) dan mengawasi serta menjamin keberhasilannya (Controlling).

Operasional MPBM bersifat memandirikan masyarakat dalam mengembangkan penggunaan dan pemanfaatan tanah, bersifat multi guna hingga mampu mendukung percepatan pembangunan SIMTANAS berarti memperkuat infrastruktur mendukung sukses pembangunan sosial ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapabilitas kelembagaan administrasi pertanahan karena diperpanjang hingga sampai kedesa, sehingga setiap bidang tanah dapat dikembangkan menuju Catur Tertib Pertanahan.


SARAN DAN REKOMENDASI

Agar tujuan Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan NKRI, UUD 1945, dan UUPA terwujud bagi setiap bidang tanah maka pengembangan lembaga pertanahan yang telah ada di desa yang telah berlangsung sebelum NKRI terbentuk, diakomodasikan untuk dikembangkan dengan pendekatan utama BERBASIS MASYARAKAT.

Sekaranglah saatnya membangun MPBM di setiap desa/kelurahan secara serempak dan gotong royong seluruh Indonesia. Model keproyekan dalam membangun MPBM harus dihindari. Sebaiknya menggunakan gotong royong agar bisa serempak sebagai Gerakan Rakyat menyongsong 100 tahun Kebangkitan Nasional.

Model manajemen pertanahan yang dikembangkan di desa harus bersifat multi guna meliputi manajemen pertanahan, sumber daya alam, perpajakan, manajemen aset, pengadaan lokasi pembangunan fisik dan pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Karena bersifat multi guna maka pengampunya di Pemerintahan Pusat adalah Menteri Koordinator Bidang EKUIN dengan pembina teknis Badan Pertanahan Nasional RI sedangkan pembina administratif Departemen Dalam Negeri.

Apa yang telah dikembangkan Jawa Tengah yaitu MPBM sebaiknya diangkat menjadi Program Nasional gerakan rakyat membangun kemandirian bangsa menuju makmur mandiri alam lestari.

CATATAN

• *) Mantan Kakanwil BPN RI Prov. Jateng, Mantan Kapuslitbang BPN RI, Mantan Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis dan saat ini sebagai Pemerhati Agraria/Pertanahan. Jakarta, 1 Maret 2009.
• **) Catur Tertib Pertanahan meliputi Tertib Administrasi Pertanahan (semua bidang tanah terdata secara akurat dan mutahir meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah), Tertib Hukum Pertanahan (pemegang hak atau yang menguasai memenuhi syarat sebagai subyek dan obyek dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku), Tertib Penggunaan Tanah (kegiatan penggunaan tanah berlangsung sesuai dengan potensi dan kemampuan tanah), Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup ( setiap pemilik agar dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah wajib menjaga kesuburannya dan mencegah kerusakannya).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Gerakan Rakyat Membangun Kemandirian Bangsa"

Posting Komentar